Mengaku Bisa Menjamin Orang Lulus PNS, Anggota TNI Gadungan Diciduk Polisi

  • Whatsapp

Wartawan: Zubir

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Sat Reskrim Polres Bireuen menangkap pelaku penipuan berinisial HM (51) mantan anggota TNI, asal Kecamatan Peudada, dengan dalih bisa meluluskan korbannya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Muat Lebih

Penangkapan palaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B/195 /XII/ RES.1.11. / 2019 / RES BIREUEN, tanggal 14 Desember 2019 yang dibuat oleh korban saudari Fadhila (37) warga Kecamatan Kuta Blang ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bireuen.

Informasi yang diperoleh wartawan BedahNews.com menyebutkan, prajurit gadungan itu mengaku bernama Mayor Mukhlis SH MH.

Kini, dia dikabarkan telah digelandang ke mapolres Bireuen, guna menjalani pemeriksaan. Sejumlah sumber media ini menuturkan, beberapa warga sebenarnya sudah merasa resah dengan ulah oknum itu. Karena tingkah polahnya membebankan orang lain.

Selain mengaku sebagai anggota TNI aktif, pria itu juga selalu menyebut diri dari lembaga keamanan negara. Anehnya, modus operandi lelaki ini tak terendus para korbannya,

”Sepertinya dia memiliki mantera hipnotis untuk menaklukkan masyarakat, sehingga semua orang yakin dan tak mencurigai walau dibohongi,” ungkap sumber warga kepada awak media ini.

Kabarnya, mayor gadungan yang belakangan diketahui mantan anggota TNI, berpangkat Praka, dibekuk oleh petugas, Sabtu sore sekitar pukul 17.00 wib, selanjutnya dibawa ke Polres Bireuen guna menjalani pemeriksaan.

Korban menyebutkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 10 Agustus 2019, saat dirinya bertemu dengan pelaku melalui adik iparnya sendiri hingga korban tersebut termakan hati.

Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan, SIK. M.Si. melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah, SIK membenarkan kronologis penangkapan terhadap HM yang melakukan aksi penipuan terhadap saudari Fadhila seorang ibu rumah tangga.

“Pelaku mengatakan kepada korban bahwa bisa meluluskan dirinya menjadi PNS, dengan syarat menyerahkan foto kopi KTP, Akte, Ijazah, Pas Fotho dan uang Rp 3.000.000” terang Iptu Rezki.

Lanjutnya “saat ini pelaku masih kita periksa lebih lanjut, apa masih ada korban lain yang dirugikan oleh pelaku” terang Kasat.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 KUHP, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *