Polres Langsa Bekuk DPO Penyuplai 5 Kg Ganja Dirumahnya

  • Whatsapp

Wartawan : Syamsuddin

LANGSA|BEDAHNEWS.com – Satresnarkoba Polres Langsa berhasil mengamankan seorang tersangka AR (49) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus penyalahguna narkotika jenis ganja. AR ditagkap di rumahnya Dusun Panton Rayeuk Desa Alue Bu Tunong Kecamatan Peureulak Barat Kabuoaten Aceh Timur, Senin (9/12) sekira pukul 22:00.

Muat Lebih

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan, SIK, M.Sc melalui Kasat Resnarkoba Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, Selasa (10/12) mengatakan, penangkapan tersangka AR setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah seorang yang terkait dalam DPO Sat Resnarkoba Polres Langsa dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja sudah kembali ke rumahnya di Ds. Alue Bu Tunong Kec. Peureulak Barat, Atim setelah sebelumnya sempat melarikan diri.

Lanjutnya, sekira pukul 22:00 polisi melakukan penangkapan AR di rumahnya dan mengamankan barang-bukti dua unit HP dan satu mobil Toyota Avanza warna putih, No Pol BK 1366 RK.

Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka AR ditangkap berdasarkan keterangan dari tersangka HS yang sebelumnya sudah terlebih dahulu ditangkap, Selasa (3/12) sekira pukul 01:30 di Dsn. Rukun Gp. Blang Kec. Langsa Kota.

Saat itu disita barang bukti ganja dari tersangka HS seberat 4.000 gram (4 kg) yang didapatkan dari tersangka AR sebanyak 5.000 gram (5 kg) dengan harga jual Rp1 juta perkilogramnya,” sebutnya.

Pada saat diinterogasi, tersangka AR mengakui dirinya telah menyerahkan ganja kepada tersangka HS yang merupakan menantunya sendiri.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *