Wartawan : M. Syaharddin
LANGSA|BEDAHNEWS.com – Satreskrim Polres Langsa berhasil menciduk dua tersangka pencuri inventaris kantor SMP Negeri 8 Langsa, di tempat dan waktu yang berbeda.
“Kedua tersagka yakni MI (17) warga Gampong Pondok Kemuning Kecamatan Langsa Lama dan J (27) warga Gampong Lengkong Kecamatan Langsa Baro,” sebut Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan, SIK. M.Sc melalui Kasat Reskrim Iptu Arief S Wibowo,SIK, Senin, (9/12).
Dijelaskannya, dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap barang inventaris milik SMPN 8 Langsa, terjadi pada Selasa (19/11). Dimana, dalam melalukan aksinya, pelaku masuk melalui jendela dengan cara merusak jendela ruang laboratorium komputer SMPN 8 Langsa tersebut. Setelah berhasil masauk, pelaku langsung mengambil barang inventaris yang berada di dalam ruang tersebut.
Kata Kasat, pengungkapan aksi pencurian itu, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/198/XI/RES.1.8./2019/ACEH/RES LANGSA, tanggal 19 November 2019. Awalnya, polisi berhasil mengamankan pelaku J dan AA, pada Jum’at (6/12) sekira pukul 22.30 wib di Gampong Seuriget Kecamatan Langsa Barat, namun pelaku AA berhasil melarikan diri.
Kemudian, kita melakukan interogasi awal terhadap pelaku dan tersangka mengakui bahwa pencurian tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan AA (DPO). Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamamkan barang bukti antara lain, dua unit komputererk Acer Veriton 46406-C WIN 10 Pro (i3-71), dua unit Keyboard merk ACER, dan dua unit Stabilizier merk Vertiv.
Lalu, dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan tiga unit Stabilizier merk Vertiv yang mana barang tersebut disimpan pelaku di semak-semak dekat SMPN 8 Langsa. Selanjutnya dilakukan pengembangan kembali dan berhasil diamankan satu unit komputer merk Acer, satu unit keyboard merk Acer, dan satu unit Stabilizier Merk Vrrtiv dari rumah Muhammad Ramadhan sebagai barang titipan.