Wartawan : Mulyono
LANGKAT|BEDAHNEWS.com – Unit Reskrim Polsek Besitang Polres Langkat menangkap seorang tersangka pelaku tindak pidana pencurian, Kamis (5/12) sekira pukul 01.30 wib
Tersangka BP (34) warga Dusun Titi III Desa Alur Selaras Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang diduga melakukan pencurian di rumah korban atas nama Ngatiman warga Dusun XIII Sidorejo Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten langkat.
Berdasarkan pers release Humas Pores Langkat, pada hari Rabu tanggal 27 November 2019 sekira pkl 15.30 wib, korban beserta istrinya pergi berbelanja keperluan untuk rumah ke Desa Halaban Kec Besitang Kab Langkat, berkelang 1 jam setelah belanja korban dan istrinya kembali kerumah.
Dan pada waktu itu ada warga hendak membeli pulsa, saat korban akan mengambil Hp nokia yang biasa digunakan untuk mengisi pulsa hp tersebu sudah tidak pada tempatnya.
Selanjutnya korban mengecek Hp Xiomi yang berada diruang tamu, ternyata Hp xiomi juga sudah hilang, kemudian korban melihat jendela rumah yang terbuat dari besi sudah terlepas, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian 3.360.000 (tiga juta tiga ratus enam puluh ribu) dan membuat laporan ke Polsek Besitang.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan olah TKP di rumah korban Team opsnal Polsek Besitang melakukan pulbaket diseputaran rumah korban dan ternyata beberapa orang yang termasuk salah satu dalam saksi ada yang melihat/mengenal ciri-ciri pelaku.
Berdasarkan ciri-ciri pelaku tersebutlah team opsnal reskrim melakukan pengejaran terhadap pelaku. Kemudian pada hari rabu tgl 04 Desember 2019 pukul 20.00 wib Kapolsek Besitang Akp Adi Alfian mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian yang telah disebutkan ciri-cirinya sedang berada di Dsn Titi III Ds Alur Selaras Kec Karang Baru Kab Aceh Tamiang.
Selanjutnya Kapolsek Besitang Akp Adi Alfian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Besitang Ipda Ferry Sirait beserta team untuk melakukan penangkapan, tetapi karna tempat dilakukan penangkapan didaerah Aceh Tamiang, Team berkoordinasi degan Polres Aceh Tamiang dan melakukan penangkapan.
Dari hasil keterangan tersangka BP menyebutkan Hp nokia yang dicurinya dititip diwarung nasi, sedangkan Hp Xiomi telah dijual kepada seseorang yang tidak tahu siapa pembelinya. Kemudian Team Opsnal Reskrim Polsek Besitang kembali ke Polsek Besitang bersama tersangka dan barang bukti untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.