Wartawan : Khairul
ACEH TAMIANG|BEDAHNEWS.com – Dinas Syariat Islam dan Kejari Aceh Tamiang laksanakan eksekusi cambuk terhadap 33 terpidana pelanggar Syariat Islam. Pelaksanaan eksekusi ini digelar di halaman Islamic Center, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (5/12).
Seorang terpidana wanita pingsan saat menjalani eksekusi tersebut. Wanita yang berinisial IH (32)seorang IRT bertitel S.Pd. warga Dusun Pondok Alur Desa Perkebunan Gedung Biara Kecamatan Seruway, tak Sanggup menahan pukulan dengan rotan oleh seorang Algojo yang mengenakan jubah dan penutup wajah saat melakukan eksekusi.
Wanita tersebut dicambuk sebanyak 26 kali dihadapan ratusan orang, karena terbukti melakukan Ikhtilat (bermesraan) dan melanggar pasal 25 ayat 1 tentang Ikhtilat.
Usai dicambuk dan pingsan diatas panggung, IH dipapah ke luar arena cambuk dan dilarikan ke ambulance yang telah dipersiapkan oleh panitia.
Dalam acara tersebut turut hadir Kadis Syariah Islam Syamsul Rizal S.Ag, Kasi Pidum Roby Syahputra yang mewakili Kapolres, perwakilan Kalapas, perwakilan Satpol PP dan perwakilan Dandim 0117/Atam.