Wartawan : Zubir
BIREUEN|BEDAHNEWS.com – Tiga Personil Polres Bireuen terbukti melanggar kode etik sebagai Anggota Polri. Namun ketiga anggota tersebut tidak hadir saat upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Upacara pelepasan aribut Polri tersebut yakni, Briptu Boby Rinaldi, Brigadir Muksalmina dan Brigadir Muchlish, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan, SIK, M.Si, yang digelar di Lapangan Hijau 97 Wira Pratama, Selasa (3/12) pagi.
Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan, SIK, M.Si, didampingi Kabag Sumda AKP Ichsan dan Kasie Propam Ipda Tarmizi mengatakan, ke 3 personil yang di PTDH tersebut terbukti telah melanggar kode etik sebagai anggota polri.
“Ketiga personel tersebut, ada yang positif narkoba dan telah lama disersi, artinya tidak masuk dinas selama 35 hari berturut-turut” terang Kapolres.
Lanjutnya, “saya sudah sering mengingatkan kepada seluruh anggota untuk tidak main-main dengan narkoba, sanksinya PTDH, setiap perwira pengambil apel juga mengatakan hal yang sama” sebut Kapolres.
Kapolres Gugun juga menyampaikan, Polri adalah aparat negara penegak hukum yang senantiasa taat hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Komitmen Pimpinan Polri terhadap anggota yang terlibat narkoba akan diproses PTDH sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf (B) dan (C) jo pasal 13 ayat 1 PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri.
Kapolres juga memberikan penekanan kepada seluruh personil polres bireuen untuk taat hukum dan perundang-rundangan yang berlaku. Serta dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan melindungi, melayani dan mengayomi, bukan malah memberikan contoh yang tidak baik.
“Sebagai anggota polri tidak boleh bertindak arogansi terhadap masyarakat, karena saat ini masyarakat adalah mitra,” tegas Kapolres Gugun.