Kabid Cipta Karya Samsul Bahri, ST Perlu Evaluasi Ulang Terhadap Penunjukkan Iskandar, SE Selaku PPTK

  • Whatsapp

Wartawan : Jefry Boy Isny

LANGSA|BEDAHNEWS.com – Staf Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Langsa Iskandar, SE kembali ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Tekhnik Kegiatan (PPTK) untuk beberapa kegiatan yang bersumber dari dana APBK tahun 2019.

Muat Lebih

Padahal selain terindikasi terlibat fee proyek, Iskandar juga diduga mengerjakan beberapa paket proyek alias menjadi rekanan/kontraktor.

Terkait hal tersebut, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Langsa, Samsul Bahri ST, membenarkan penunjukkan kembali Iskandar sebagai PPTK. Ketika dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan kepada Kabid Cipta Karya Samsu Bahri mengatakan, Selasa (3/12) penunjukkan Iskandar, SE sebagai PPTK karena Muhammad tidak bersedia menjadi PPTK.

Sebelumnya anggota Komisi D DPRK Langsa telah menegur Dinas PUPR bahwa Iskandar sudah tidak diperbolehkan lagi menjabat PPTK dalam kegiatan paket proyek apapun. Hal itu disebabkan Iskandar banyak melakukan kesalahan dan terlibat fee proyek.

“Karena pak Muhammad tidak bersedia jadi PPTK perubahan, maka terpaksa ditunjuk bang Is karena pak Muhammad tidak mau. Dari pada mati anggaran karena tidak ada PPTK nya bisa lebih gawat lagi”. Ucap Samsul Bahri ST, melalui pesan Whatsapp’s nya.

Menanggapi hal tersebut, Irwan, Sp Sekretaris Lembaga Tinggi Komando Pengendali Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara Republik Indonesia (LTKPSKN PIN RI) Kota Langsa, mengatakan, seharusnya Dinas PUPR Kota Langsa melalui Kabid Cipta Karya, harus merujuk kepada rekomendasi yang telah disampaikan oleh anggota Komisi D DRPK Langsa tersebut.

“Mengenai Kabid Cipta Karya yang langsung di SK kan oleh Walikota seharusnya tegas dalam penunjukkan PPTK pada kegiatan paket proyek APBK-P murni tersebut. Seharusnya kabid lebih faham akan apa yang telah terjadi sebelumnya. Jabatan PPTK ini selain jabatan fungsional juga merupakan hal yang universal”, terangnya.

Irwan SP menambahkan, jika kita merujuk rekam jejak Iskandar, SE yang sudah sangat jelas bukan tupoksinya untuk kegiatan proyek fisik dengan menyandang gelar Sarjana Ekonomi.

“Apakah sudah layak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahwa PPTK wajib memiliki sertifikasi teknis, selain Iskandar SE, merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdasarkan PP nomor 30 tahun 2019, tentang penilain disiplin PNS/ASN dan didalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS/ASN pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS/ASN yang memanfaatkan APBD maupun APBN dengan sanksi berat berupa pemberhentian dari PNS/ASN.  Maka jelas sudah bahwa PNS/ASN dilarang bermain proyek. Dengan demikian kami meminta kepada Walikota Langsa agar dapat menindak lanjuti persoalan tersebut”, tutup Irwan Sp.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *