Tambang Ilegal Marak di Seumadam, Datok Surati Camat

  • Whatsapp

Wartawan : Khairul

ACEH TAMIANG|BEDAHNEWS.com – Terkait maraknya tambang minyak bumi ilegal (Illegal Drilling) di Dusun Rel Kampung Semadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, Datok Penghulu (Kepala Desa) akhirnya menyurati Pemkab, melalui camat setempat.

Muat Lebih

Datok Penghulu Kampung Semadam, Daryusman, Selasa (3/12) mengatakan, para penambang telah menemuinya untuk meminta persetujuan aktivitas penambangan, namun tidak disetujui.

“Jadi bukan wewenang saya untuk mengeluarkan ijin usaha mereka. Disamping itu, agar tidak meresahkan warga, saya sudah menyurati Pemkab melalui Camat Kejuruan Muda,” katanya.

Surat yang dikirim kepada Camat Kejuruan Muda, pada tanggal 29 November 2019, nomor : 670/1515, menginformasikan bahwa telah terjadi Illegal Drilling di Kampung Semadam.

Daryusman mengharapkan adanya tindaklanjut dari Pemkab Aceh Tamiang, mengingat aktifitas yang dijalankan diluar aturan atau tidak legal.

“Saya laporkan ini, takut kejadian seperti di Peureulak Aceh Timur, dua tahun lalu, yang menelan banyak nyawa, jadi jangan sampai hal tersebut terjadi lagi di Aceh Tamiang. Sebab, secara teknis, disamping aturankan ada mekanismenya, agar tak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” tegas Daryusman.

Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang penambangan minyak bumi dan gas sudah diatur mengenai tata cara dan tindak pidananya jika terjadi pelanggaran.

“Jika merujuk pada undang-undang nomor 22 tahun 2001, pada Bab XI dan XII pasal 51-58 sudah jelas tindak pidananya, jika melanggar undang-undang tersebut,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *