Wartawan : Jefry Boy Isny
LANGSA|BEDAHNEWS.com – Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Kota mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan tersangka ZA (41) warga Dusun Rahma Gampong Blang Kecamatan Langsa Kota, Selasa (26/11).
Kapolres Kota Langsa AKBP Andy Hermawan SIK, MSc, melalui Kapolsek Langsa Kota IPTU Ritian Handayani SIK menjelaskan, pada hari Senin 25 November 2019 Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Kota mendapatkan Informasi dari masyarakat ada transaksi narkoba di Dusun Rahma Gampong Blang Kecamatan Langsa Kota Pemko Langsa.
Setelah mendapatkan informasi, Team Unit Reskrim Polsek Langsa melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan terhadap sasaran, tepat, sekira pukul 18.00 wib, polisi mengamankan seorang pelaku dengan barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di bungkus plastik tembus pandang seberat 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram yang disimpan di saku baju.
Dari pengakuan TSK sabu-sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari seseorang berinisial A (DPO) dengan harga Rp. 450.000, (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dan BB diamankan di Polsek Langsa Kota guna penyidikan lebih lanjut.