Wartawan : Mulyono
LANGKAT|BEDAHNEWS.com – Tim Satres Narkoba Polres Langkat, Sumut menangkap Fit alias Yadi (34) warga RT 3/RW 3 Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Propinsi Kepri yang diduga sebagai kurir ganja seberat 7,3 Kg.
Tersangka merupakan penumpang Bus Putra Pelangi dari Aceh menuju Medan. Ia ditangkap di Pos Lantas Sei Karang jalan lintas Medan-Aceh Dusun Sidomulio Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Minggu, (24/11) sekitar pukul 05.00 wib.
Berdasarkan pers release Humas Polres Langkat, Sumut polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang penumpang mobil Bus Putra Pelangi dengan No Pol BL 7534 AA dari Aceh menuju Medan membawa narkotika jenis ganja.
Atas informasi tersebut, Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK, memerintahkan Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, SH dan Kanit II IPDA Amrizal Hasibuan, SH melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui posisi Bus telah memasuki wilayah hukum Polres Langkat, maka dilakukan koordinasi dengan Pos Lantas Sei Karang dan sekira pkl 05.00 wib bus melintas di depan Pos dan dihentikan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang dicurigai.
Pada saat akan diamankan TSK berada di dalam Bus di kursi nomor 11, lalu personil Sat Res Narkoba mengamankan tas ransel di bawah kurai atau kaki TSK dan setelah diperiksa berisikan BB tersebut diatas yang diakui oleh TSK adalah miliknya .
Tersangka mengaku disuruh oleh seorang laki-laki yang bernama Aldi di Loukseumawe, Aceh untuk mengantarkan ganja tersebut kepada seseorang di Kota Binjai, dengan janjikan upah Rp. 5.000.000,- dan akan diberi petunjuk untuk mengantarkan kepada seseorang setelah tiba di Kota Binjai. Tersangka kemudian ditahan untuk dilakukan pengembangan.