Wartawan : Mulyono
LANGKAT|BEDAHNEWS.com – Unit Reskrim Polsek Kuala Polres Langkat berhasil mengamankan 2 tersangka Sam (50) warga Dusun I Desa Gunung Tinggi Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat dan Ing (45) warga Dusun I Desa Gunung Tinggi Kecamatan Siraoit Kabupaten Langkat yang diduga menyimpan, menguasai, memiliki dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Suka Pulung Kec amatan Sirapit Kabupaten Langkat, Rabu (20/11)s ekira pukul 13.00 wib.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0.12 gram serta 1 (satu) unit mobil merk ISUZU PANTER Pick UP warna hitam dengan Nopol BK 8820 BL.
Berdasarkan pers release Humas Polres Langkat penangkapan kedua tersangka bermula Kanit Reskrim Polsek Kuala Ipda Junaidi Pardede, SH mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa ada dua orang laki-laki sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil Merek ISUZU PANTHER Pick Up warna hitam dengan No Pol BK 8820 BL yang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu yang melintas di jalan umum Tanjung Keriahen Desa Suka Pulung Kecamatan Siraoit Kabupaten Langkat.
Selanjutnya Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Kuala IPTU Bevan Raga Utama, SIK, dan kemudian Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Lalu sekira pukul 13.00 wib Unit Reskrim Polsek Kuala sampai di tempat yang di informasikan tersebut dan melihat mobil yang di informasikan melintas lalu anggota Unit Reskrim menghadang/memberhentikan mobil tersebut.
Setelah mobil berhenti lalu anggota Unit Reskrim langsung melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku dan mobil pelaku dan menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu di jok mobil milik pelaku.
Lalu kemudian pelapor menunjukan kepada kedua pelaku 1(satu) buah plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan bertanya siapa pemilik barang tersebut dan kedua pelaku mengakui bahwa 1 (satu) buah plastik klip bening yang di duga berisi narkotika jenis sabu adalah milik pelaku yang dibelinya seharga Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah).
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kuala guna proses lebih lanjut.