Wartawan : Mulyono
LANGKAT|BEDAHNEWS.com – Unit Reskrim Polsek Padang Tualang Polres Langkat menangkap 3 (tiga) tersangka kasus sabu di Lingkungan Pahlawan Kelurahan Batang Serangan Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat.
Ketiga tersangka yakni, Bra (31) warga Lingkungan Pahlawan Kelurahan Batang Serangan Kec.amatan Batang Serangan Kabupaten Langkat, Per (30) warga Dusun Sumber Rejo Desa Seibamban Kecamatan Batang Serangan dan Alf (27) warga Lingkungan Pahlawan Kelurahan Pahlawan Kecamatan Batang Serangan, Rabu (20/11) sekira pukul 19.30 wib.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan 1 (satu) buah bong yang dipasang dua buah pipet yang salah satu pipetnya disambung dengan kaca pirek yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah mancis warna biru yang terpasang jarum disumbu api, 1 (satu) buah mancis bewarna hijau, 1 (satu) buah bungkus plastik klip kecil bewarna bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) buah kotak bewarna merah jambu yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) buah plastik klip warna bening berukuran kecil dan 2 (dua) buah pipet skop.
Berdasarkan pers release Humas Polres Langkat, penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa dibelakang rumah yang terletak di Lingkungan Pahlawan Kelurahan Batang serangan Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat ada memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Sihar M.T. Sihotang, SH untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Selanjutnya tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim bersama dengan personil opsnal AIPDA Budi Utomo, BRIPKA Suhardiman, BRIPKA Panata Fringady dan Aldres Surbakti menuju ketempat yang dimaksud dan langsung melakukan pengintaian.
Sekitar pukul 19.30 wib, setibanya dilokasi bersama dengan 4 (empat) orang anggota mencurigai sebuah rumah yang terletak di Lingk. Pahlawan Kel. Batang serangan Kec. Batang Serangan Kab. Langkat.
Kemudian polisi mendatangi rumah tersebut, dan pada saat melakukan pengintaian meliaht 3 (tiga) orang laki laki sedang berada belakang rumah tersebut sedang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Melihat hal tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki laki tersebut dimana pada saat dilokasi ditemukan barang bukti seperti tersebut diatas. Polisi langsung membawa tersangka berserta barang bukti ke Polsek Padang Tualang untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.