Bawa Ganja 58 Kg, Dua Warga Jawa Barat Ditangkap di Stabat

  • Whatsapp

Wartawan : Mulyono

LANGKAT|BEDAHNEWS.com – Satres Narkoba Polres Langkat membekuk dua tersangka yang membawa 58 Kg ganja kering AK (30) warga Dusun Panggilingan, Desa Pasir Wangi, Kecamatan Pasir Wangi, Kabupaten Garut, Propinsi Jawa barat dan Cep (43) warga Lingkungan Bojong Rt. 6/Rw. 2, Kelurahan Situ Batuk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Kota Banjar, Propinsi Jawa barat di Jln. Lintas Sumatera, Simpang Maut, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Kamis (21/11) sekitar pukul 06.00 wib.

Muat Lebih

Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti  58 (lima puluh delapan) ball/bungkus plastik lakban warna coklat yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja berat kotor sekitar 58.000 gram/58 Kg serta 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna abu2 No Pol D 1303 AAM.

Berdasarkan pers release Humas Polres Langkat penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa akan melintas Mobil Toyota Avanza yang membawa narkotika jenis ganja dari arah Aceh menuju Medan.

Atas informasi tersebut Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK memerintahkan Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, SH untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya dipimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, SH dan Kanit I Sat Res Narkoba Iptu Rudi Sahputra, SH dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 06.00 wib Team melihat mobil Toyota Avanza sesuai TO melintas di Kota Stabat, kemudian dilakukan pemberhentian, namun mobil tersebut mencoba melarikan diri dan akhirnya berhasil dihentikan di sekitaran Simpang Maut Stabat.

Kemudian Team melakukan penggeledahan badan, pakaian, barang-barang bawaan dan mobil Toyota Avanza tersebut, team berhasil menemukan bungkusan daun ganja yang disembunyikan diberbagai bagian mobil, diantaranya didalam kap mesin, dipintu samping kiri dan kanan depan dan belakang, dibawah ban serap, serta didalam body mobil yang setelah dihitung berjumlah 58 (lima puluh delapan) ball/bungkus.

Kemudian Kasat, Kanit I dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap TSK dan TSK menerangkan bahwa BB tersebut adalah milik Bambang warga Aceh Besar yang kemudian Bambang menyuruh kedua TSK membawa ganja tersebut ke Bandung dengan upah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan dibayarkan setelah tiba di Bandung. Saat ini polisi masih melakukan penghembangan terkait kasus tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *