Wartawan : Edi Suherman
LANGSA | BEDAHNEWS.com – Pelayanan pencetakan dan perekaman e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil) Kabupaten Aceh Singkil kembali normal setelah 3 minggu diblokir oleh Kemendagri.
“Pencetakan dan perekaman KTP sudah kembali dilakukan sejak dua hari lalu, sudah tidak ada lagi hambatan. Jaringan sudah kembali aktif”. Kata Kepala Dinas Dukcapil Kab. Aceh Singkil Yakup SE, Senin (19/11).
Yakup menjelaskan, pemblokiran jaringan sekitar 3 minggu lamanya, oleh Kemendagri dilakukan menyusul surat yang dilayangkan ke Kemendagri oleh petugas kependudukan Disdukcapil, karena merasa keberatan mutasi perpindahan dirinya ke instansi lain.
Lantas Mendagri menonaktifkan jaringan VPN di Disdukcapil Aceh Singkil, sebelum pengembalian petugas tersebut ke tempatnya semula.
“Karena jabatan petugas kependudukan itu harus diusulkan ke Mendagri. Dan dikeluarkanlah SK untuk petugas tersebut, tidak bisa langsung dimutasi tanpa pengusulan penggantinya terlebih dulu,” ujar Yakup.
Saat ini petugas tersebut sudah kembali bekerja. BKPSDM sudah mengirimkan fax SK pengembalian petugas kependudukan tersebut.
“Diganti dengan yang lain tapi harus pengusulan dulu petugas yang baru. Kalau tidak mengikuti ketentuan itu bisa menyalahi. Apalagi saat dilakukan mutasi tidak ada persetujuan dari Kemendagri, sehingga yang bersangkutan harus dikembalikan dulu, baru buat pengusulan jika ada rencana penggantian untuk penyegaran,” lanjut Yakup.