Polsek Kuala Amankan 2 Tersangka dan 1 Mobil Terkait Kasus Sabu

  • Whatsapp

Wartawan : Mulyono

LANGKAT | BEDAHNEWS.com – Unit Reskrim Polsek Kuala Polres Langkat berhasil mengamankan 2 tersangka Jum (52) warga Dusun Harapan Desa Pematang Tengah Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat dan Ger (52) warga  Dusun I Desa Dalan Naman Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat yang diduga menyimpan, menguasai, memiliki dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu tanpa ijin di Dusun I Desa Dalan Naman Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, Kamis (14/11) sekira pukul 09.00 wib.

Muat Lebih

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik klip bening yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah plastik klip bening kecil diduga narkotika jenis sabu seberat 1.82 gram dan 1 (satu) unit mobil merek Toyota Rush dengan No Pol BK 1347 AK warna silver.

Berdasarkan pers release Humas Polres Langkat sebelumnya pada hari Kamis (14/11) sekira pukul 08.00 wib Kanit Reskrim Polsek Kuala Ipda Junaidi Pardede, SH mendapat informasi bahwa ada dua orang laki-laki memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu di Dusun I Desa Dalan Naman Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat.

Selanjutnya Kanit Reskrim  melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Kuala IPTU Bevan Raga Utama, SIK, dan Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Sampai di TKP Unit Reskrim Polsek Kuala masuk ke dalam rumah tersebut dan saat itu tim bersama dengan Kades Dalan Naman melihat ada 2 (dua) orang laki-laki sedang duduk di atas kursi.

Lalu tim Opsnal bersama rekannya langsung melakukan penggeledahan badan terhadap kedua laki-laki tersebut dan ternyata ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kiri Jum berupa 3 bungkus plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu, yang menurutnya sabu tersebut ditawarkan untuk dijual kepada Ger.

Selanjutnya tim Unit Reskrim melakukan penggeledahan rumah namun tidak di temukan barang yang diduga narkotika, kemudian Tim melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit mobil merek Toyota Rush dengan No Pol BK 1347 AK warna silver dan di temukan di belakang jok kursi depan sebelah kiri mobil tersebut berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil diduga berisi narkotika jenis sabu.

Saat itu juga polisi membawa kedua tersangka dan barang bukti kekantor Polsek Kuala guna dilakukan proses hukum selanjutnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *