Edarkan Ganja, Warga Pantai Gading Diciduk Polisi

  • Whatsapp

Wartawan : Mulyono

LANGKAT | BEDAHNEWS.com – Unit Reskrim Polsek Secanggang Polres Langkat menangkap seorang tersangka pengedar ganja Amirudin (42) warga Dusun II Pangkal Pasar Hilir Desa Pantai Gading Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, Rabu (13/11) sekitar pukul 23.45 wib di Dusun II Pangkal Pasar Hilir Desa Pantai Gading Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat.

Muat Lebih

Dari tangan tersangka polisi mengamankan 25 (dua puluh lima) paket bungkusan kertas paket kecil yang diduga berisikan daun ganja kering yang dimasukan kedalam pelastik assoy bewarna hitam seberat bruto 25 gram serta uang hasil penjualan sebesar Rp.25.000,(uang pecahan Rp. 5.000. (5 lembar)

Berdasarkan pers release Humas Polres Langkat, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun II Pangkal Pasar Hilir Desa Pantai Gading Kec. Secanggang Kab. Langkat sering terjadi transaksi narkotika jenis daun ganja kering.

Kemudian Kapolsek Secanggang IPTU M. Sebayang, SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Mimpin Ginting, SH, MH dan personil polsek lainnya bergerak ke TKP.

Sesampainya di TKP personil polsek terlebih dahulu melakukan pengintaian, kemudian pukul  23.45 wib polisi mengamankan tersangka di dalam rumah yang dihuni oleh pelaku  dan melakukan penggeledahan dan  menemukan barang bukti diduga narkotika jenis daun ganja kering disamping tempat tidur sebanyak 25 (dua puluh lima)  paket bungkusan kertas paket kecil yang dimasukan kedalam pelastik assoy warna hitam.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Secanggang guna diproses hukum lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *