Wartawan : Mulyono
LANGKAT | BEDAHNEWS.com – Personil Unit Reskrim Polsek Gebang melakukan penangkapan terhadap dua tersangka pelaku tindak pidana pencurian Syah (30) warga Dusun III Desa Kwala Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat dan Rif (20) warga Dusun III Desa Kwala Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, Selasa (12/11) sekira pukul 16.30 wib di sebuah tambak di Dusun III desa Kwala Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat.
Berdasarkan pers release Humas Polres Langkat sebelumnya korban Sukendra (33) warga Dusun III Pertanian Desa kwala Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat bangun pagi hari ditambak Dusun III Desa Kwala Gebang Kec. Gebang Kab. Langkat dan melihat dikamar mesin alat-alat yang berupa 1 ( satu) buah gerbok, 1(satu) buah set kunci boat dan 1 (satu) jerigen minyak solar sudah tidak ada lagi.
Setelah Personil Unit Reskrim Polsek Gebang menemukan titik keberadaan pelaku kemudian pada hari Selasa tanggal 12 November 2019 sekira pukul 16.30 wib atas perintah Kapolsek Gebang AKP Ricson Sinaga SH, Team Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Mardianto, SH melakukan penangkapan terhadap pelaku di Dusun III Desa Kwala Gebang Kec. Gebang.
Dan setelah dilakukan interogasi singkat dilapangan terhadap pelaku menerangkan bahwa ianya mengakui dan membenarkan telah melakukan pencurian dan pemberatan terhadap 1 unit gearbox pencurian tersebut, kemudian Team Reskrim membawa pelaku ke Polsek Gebang guna untuk diproses hukum lebih lanjut.