Wartawan : Mulyono
LANGKAT | BEDAHNEWS.com – Unit Reskrim Polsek Salapian membekuk 2 (dua) tersangka kasus sabu Ric (16) warga Lingkungan Namu Cengkeh Kelurahan Tanjung Langkat Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat dan Ren (17) warga Desa Ujung Teran Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat.
Keduanya dibekuk di Gg. SMP 1 Salapian Kelurahan Tanjung Langkat Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat, Senin (11/11) sekira pukul 12.00 wib
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) set alat hisap sabu-sabu terbuat dari botol minuman Aqua Cup dan 1 (satu) buah mancis.
Berdasarkan pers release Humas Polres Langat, penangkapan berawal ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat, Senin (11/11) sekira pukul 11.45 wib bahwa di TKP sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian Kapolsek Salapian AKP A. Harahap, SH memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan dinyatakan benar bahwa tempat tersebut digunakan 2 (dua) orang yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Atas dasar tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku dan ditemukan barang bukti tersebut diatas. Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Salapian untuk diproses lebih lanjut.