Wartawan : Mulyono
LANGKAT | BEDAHNEWS.com – Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu mengamankan seorang tersangka Rol (35) warga Jln. Pelita Link II Kelurahan Beras Basah Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat yang disuga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu, Senin (11/11) sekira pukul 10.30 wib di pinggir jalanu mum tepatnya Jln. Pkl. Brandan Desa Sei Siur Kecamatan Pkl. Susu Kabupaten Langkat.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.19 gram dan 1 (satu) unit septor jenis suzuki shogun BK 3277 EC warna hitam.
Berdasarkan pers release Humas Polres Langkat, penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat yang diterima personil unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu, Senin (11/11) sekira pukul 10.20 wib bahwa ada seorang laki-laki yang dikenal bernama Roli (nama panggilan) sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu yang akan melintas di jalan umum Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu.
Mendapat informasi tersebut team langsung menuju tempat yang dimaksud dan melakukan pengintian sekira pukul 10.30 wib team melihat yang di duga pelaku dengan ciri-ciri sama persis yang seperti di informasikan.
Kemudian team langsung melakukan penyetopan dan penanggkapan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dari atas tanah tidak jauh dari penanggkapan pelaku, dimana tersangka mengakui bahwa sebelumnya membuang narkotika tersebut sesaat akan dilakukan penanggkapan terhadap dirinya. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Pangkalan Susu guna proses sesuai dengan hukum yang berlaku dinegara RI.