Wartawan : Mulyono
LANGKAT | BEDAHNEWS.com – Jajaran Satres Narkoba Polres Langkat mengamankan seorang tersangka Nas (47) warga Dusun Perumnas, Desa Tanjung Putus, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat. Tersangka dibekuk polisi di Dusun Perumnas, Desa Tanjung Putus, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat Senin (4/11) sekitar pukul 18.00 wib.
Dari tangan tersangka polisi menemukan barang bukti 33 (tiga puluh tiga) bungkus kertas warna coklat didalamnya berisi diduga narkotika golongan 1 tanaman jenis ganja.
Berdasarkan pers release Humas Polres Langkat penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di sebuah rumah di Dusun Perumnas, Desa Tanjung Putus, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis daun ganja.
Atas informasi tersebut Kanit I Res Narkoba IPTU Rudy Saputra, SH dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap TSK.
Pada saat diamankan TSK sedang berada di rumahnya, saat dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP, team opsnal berhasil menemukan 33 (tiga puluh tiga) bungkus kertas warna coklat yang berisi diduga narkotika jenis daun ganja di dapur rumah TSK.
Hasil interogasi, tersangka mengakui ganja tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Kanit I dan Team Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan.