Satres Narkoba Polres Langkat Amankan Seorang Tersangka Pemilik Sabu

  • Whatsapp

Wartawan : Mulyono

LANGKAT | BEDAHNEWS.com – Jajaran Satres Narkoba Polres Langkat kembali mengamankan seorang tersangka BI (32) warga Dusun Sidosari, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat terkait kasus narkotika jenis sabu. Tersangka ditangkap polisi di belakang Puskesmas, Dusun Sidosari, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Senin (4/11) sekitar pukul 21.00 wib.

Muat Lebih

Dari tangan tersangka polisi menemukan barang bukti 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 2,76 gram dan 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna.

Berdasarkan pers release Humas Polres Langkat, tersangka ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di belakang Puskesmas, Dusun Sidosari, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika diduga jenis sabu-sabu.

Atas informasi tersebut Kanit I Res Narkoba IPTU Rudy Saputra, SH dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap TSK.

Pada saat diamankan TSK sedang berada di TKP tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP, team opsnal berhasil menemukan 15 (lima belas) plastik klip bening yang berisi narkotika diduga jenis sabu-sabu yang berada di dalam kotak rokok merk Sampoerna di genggaman tangan sebelah kanan TSK.

 Kemudian Kanit I dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap TSK dan TSK mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Kanit I dan Team Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *