Pesta Narkoba di Gubuk, Dua Pemuda Diciduk Polisi

  • Whatsapp

Wartawan : Mahdi

ACEH UTARA | BEDAHNEWS.com – Fach (25) warga Gampong Matang Mane Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara dan AF (35) warga Gampong Rawa Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara, dibekuk aparat Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara.

Muat Lebih

“Kedua tersangka yang melakukan pesta narkoba pada hari Senin (4/11) disebuah gubuk di kawasan Gampong Matang Mane Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara Propinsi Aceh,” Kapolres Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardi SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Ildani dalam keterangannya, Selasa (5/11).

Penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat, yang mencurigai di gubuk tersebut, sering menjadi tempat  transaksi dan pesta narkoba. Berdasarkan informasi akurat, aparat kepolisian pun melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Petugas langsung mendatangi gubuk itu sekitar pukul 09.30 wib dan menangkap kedua pelaku berinisial F dan AF didalam gubuk,” jelasnya.

Dari kedua pelaku , petugas mengamankan sabu 5 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 0,63 g/bruto, 2 kotak rokok, dan 21 paket narkotika jenis ganja seberat 132, 22 g/bruto.

“Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *