Wacana Larangan Cadar dan Celana Cingkrang Bagi ASN, BKPRMI Aceh Singkil Menilai Pernyataan Menag Terlalu Gegabah

  • Whatsapp

Wartawan : Edi Suherman

ACEH SINGKIL | BEDAHNEWS.com – Pernyataan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengenai wacana pelarangan penggunaan niqab atau cadar pada wanita muslim Indonesia yang bekerja di instansi pemerintah menuai pro kontra di masyarakat.

Muat Lebih

Salah seorang pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Aceh Singkil Ustadz Nasrin Pohan S PdI menilai statemen Menag terlalu gegabah dalam menyikapi isu radikalisme.

Memang hal tersebut masih wacana, sebenarnya domainnya lebih kepada fatwa dimana yang mengeluarkan MUI bukan Menteri Agama, Ujar Ustadz Nasrin

Menurut Nasrin, penggunaan cadar dalam agama islam banyak dikupas dalam beberapa mahzab dimana hal ini para imam mahzab berpedoman pada al-quran.

Cadar identik dengan budaya atau adat di negara Arab Saudi sebagai penutup wajah, lanjutnya

Terlebih Ia menyebut, bukan hanya wacana pelarangan cadar namun celana cingkrang juga tak luput dari perhatian Menag. Kenapa mereka yang menggunakan rok mini tidak dipersoalkan, letak urgensinya dimana.

Jika dikaitkan dengan insiden penikaman terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto beberapa waktu lalu, Ia tidak sepaham kalau itu menjadi dasar pelarangan cadar dan celana cingkrang.

Kenapa tidak menyoroti kerusuhan di Papua hingga merenggut korban jiwa dimana itu masuk dalam konflik SARA, ” sebutnya.

Kepada masyarakat dia berharap mari bersama merajut kebersamaan dalam kebhinekaan yang islami dan saling menjaga toleransi.

“Jangan mendeskreditkan islam atau istilahnya Islamophobia,” ujar  Ustadz Nasrin.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, berencana melarang penggunaan niqab atau cadar bagi yang bekerja di instansi milik pemerintah.

Menag beralasan faktor keamanan pasca insiden penusukan mantan Menko Polhukam Wiranto pada Kamis 10 Oktober 2019 lalu di Pandeglang, Banten.

Fachrul mengatakan meskipun masih wacana, namun aturan itu sangat mungkin direkomendasikan Kementerian Agama atas dasar alasan keamanan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *