Wartawan : Mulyono
LANGKAT | BEDAHNEWS.com – Unit Reskrim Polsek Hinai berhasil meringkus seorang residivis kasus “bajing loncat” WP (25) warga Pasar V Lingkungan I Kelurahan Kebun Lada Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat. WP dibekuk polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian Becak Bermotor (BETOR), Selasa (5/11) sekira pukul 03.30 wib di Lingkungan I Kelurahan Kebun Lada Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.
Berdasarkan pers release Humas Polres Langkat, sebelumnya pada hari Jumat tanggal 20 september 2019 sekira pukul 05.30 wib lalu, pelapor terbangun dari tidur dan berencana hendak pergi belanja barang-barang kantin Lapas Tanjung Pura, namun ternyata becak bermotor yang di parkirkan di samping rumah (pelantaran Rumah) pelapor sudah tidak ada lagi (hilang).
Kemudian Pelapor bersama-sama dengan saksi Hasan mencari dan bertanya kepada warga sekitar Mess Lapas namun tidak ditemukan dan Pelapor yang merasa dirugikan kemudian membuat laporan ke Polsek Hinai untuk mengungkap dan memproses sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Kapolsek Hinai AKP Sayuti Malik memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Hinai Iptu Nelson M berserta anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan tentang perkara dimaksud serta keberadaan pelaku yang selalu berpindah pindah tempat.
Dimana dari hasil penyelidikan pelaku telah kembali ke rumah orang tuanya beralamat di Pasar V Lingkungan I Kelurahan Kebun Lada Kecamatan Hinai. Setelah dipastikan pelaku berada dirumahnya, kemudian Kanit Reskrim melakukan penangkapan dengan bantuan kepling setempat dan setelah berhasil melakukan penangkapan tersangka dan barang bukti 1 (satu) unit becak bermotor merk Honda Jet Win BK 1498 CJ warna hitam langsung dibawa ke Polsek Hinai untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.