Wartawan : Mulyono
LANGKAT | BEDAHNEWS.com – Polsek Tg Pura mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkoba RA (19) warga Dusun V Desa Muka Paya Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat dan MF (17) warga Dusun Pasiran Desa Pantai Cermin Kecamatan Tg pura Kabupaen Langkat, Senin (4/11) sekira pukul 19.30 wib di Jalan Sudirman Kelurahan Pekan Tg Pura Kecamatan Tg Pura Kabupaten Langkat.
Dari tangan kedua tersangka polisi menyita 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat Brutto 0,26 gram.
Berdasarkan pers release Humas Polres Langkat, penangkapan terhadap keduanya berawal adanya informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura bahwa ada dua orang laki-laki diduga memiliki sabu-sabu.
Kemudian polisi segera mencari dan membututi kedua orang dimaksud, setibanya di Jalan Sudirman tepatnya di TKP (disimpang Deli) kedua tersangka hendak membeli rokok, selanjutnya saksi langsung menangkap kedua tersangka dan tersangka MF mencoba membuang barang bukti tersebut.
Kedua tersangka mengakui 1(satu) paket plastik kecil sabu-sabu tersebut miliknya yang akan digunakan sendiri. Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Tg Pura untuk diproses sidik lebih lanjut.