Wartawan : Mulyono
LANGKAT | BEDAHNEWS.com – Seorang tersangka pengedar sabu TV (42) warga Linkungan I Lorong Karya, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat berhasil ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Langkat Rabu, 30 Oktober 2019, sekitar pukul 19.30 wib di kawasan Linkungan I Lorong Karya, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 17 (tujuh belas) bungkus plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,45 gram kotor, 1 (satu) lembar amplop warna putih, 1 (satu) skop yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) unit Handpone merk Samsung warna Putih.
Berdasarkan pers release Humas Polres Langkat penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Linkungan I Lorong Karya, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, ada seseorang yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Atas informasi tersebut Unit II Team Opsnal Satresnarkoba yang di pimpin Kanit II IPDA Amrizal Hasibuan, SH melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap TSK.
Pada saat akan diamankan TSK berada di sebuah rumah dan TSK mencoba membuang suatu benda dan setelah dicek benda tersebut adalah Barang Bukti (BB) tersebut diatas. Kemudian personil Satres Narkoba mengamankan TSK dan BB tersebut yang diakuinya adalah miliknya. Selanjutnya Kanit II dan Team Opsnal Satres Narkoba berupaya melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.