Miliki Sabu, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi

  • Whatsapp

Wartawan : Mulyono

LANGKAT | BEDAHNEWS.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Langkat mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu MZ (37) warga Jln. Merdeka, Lingkungan IX, Kelurahan Pekan Tjg Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. MZ diamankan polisi

Muat Lebih

Senin, 28 Oktober 2019, sekitar pukul 20.30 wib di kawasan Perum Langkat Indah, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik warna merah muda yang masing-masing didalamnya berisi plastik klip warna bening yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor sekitar 5,5 gram dan 1 (satu) bungkus kotak rokok warna biru merk magnum mild.

Berdasarkan pers release Humas Polres Langkat kronologis penangkapan adanya informasi dari masyarakat bahwa di Perum Langkat Indah, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu-shabu.

Atas informasi tersebut Kanit I Res Narkoba IPTU Rudy Saputra, SH dan Team Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap TSK.

Pada saat diamankan TSK sedang berdiri dipinggir jalan, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP, team opsnal berhasil menemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok warna biru merk magnum mild yang berisikan 6 (enam) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu-sabu di dalam celana dalam belakang yang dikenakan TSK.

Kemudian Kanit I dan Team Opsnal Satresnarkoba melakukan interogasi terhadap TSK dan TSK menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Kanit I dan Team Opsnal Satresnarkoba berupaya melakukan pengembangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *