Jaringan Di blokir Sementara, Pelayanan Disdukcapil Aceh Singkil Terganggu 

  • Whatsapp

Wartawan : Edi Suherman

ACEH SINGKIL | BEDAHNEWS.com – Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil memblokir sementara akses jaringan internet. Akibatnya pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Singkil sejak 4 hari terakhir menjadi terganggu.

Muat Lebih

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Singkil melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Kependudukan Rusmin membenarkan bahwa jaringan VPN (Virtual Private Network) diputus sementara oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Sudah 4 hari ini pelayanan Disdukcapil Aceh Singkil terganggu, hal ini di sebabkan karena pihak Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pemblokiran  Jaringan VPN,” ujar Rusmin.

Menurutnya, penyebab diputusnya jaringan internet dikarenakan persoalan mutasi jabatan dijajaran Pemkab Aceh Singkil, khususnya di Disdukcapil.

“Terakit hal ini, kami sudah menyampaikan ke pihak BKPSDM untuk menyelesaikannya,” lanjut Rusmin.

Dia juga menambahkan, pihak BKPSDM akan ke Jakarta pada Selasa depan untuk menjumpai Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Sementara itu akibat lumpuhnya jaringan internet, warga yang hendak melakukan entri data ke Kartu Keluarga (KK) untuk pengurusan jaminan kesehatan menjadi terganggu.

“Tadi ada warga yang hendak mengentri data di KK untuk kepengurusan BPJS, tidak bisa. Padahal itu urgent,” ujar Rusmin

Selain entri data, dinonaktifkannya jaringan internet juga menyebabkan pelayanan pendataan, perekaman dan cetak e-KTP dan pengurusan pindah domilisi juga ikut terganggu.

Rusmin berharap persoalan tersebut secepatnya terselesaikan agar pelayanan Disdukcapil kembali normal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *