Wartawan : Edi Suherman
ACEH SINGKIL | BEDAHNEWS.com – Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil memblokir sementara akses jaringan internet. Akibatnya pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Singkil sejak 4 hari terakhir menjadi terganggu.
Muat Lebih
- Kejari Bireuen Sukses Bina Gampong Cot Gapu: Raih Penghargaan Desa Anti-Korupsi dan Tangguh Lawan Stunting
- Bupati Bireuen Kukuhkan Pengurus Sanggar Meuligoe Jeumpa 2025–2030, Teguhkan Komitmen Lestarikan Seni Budaya Aceh
- 20 Tahun Damai Aceh, Pemkab Bireuen Gelar Zikir dan Doa Bersama di Masjid Agung Sultan Jeumpa
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Singkil melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Kependudukan Rusmin membenarkan bahwa jaringan VPN (Virtual Private Network) diputus sementara oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Sudah 4 hari ini pelayanan Disdukcapil Aceh Singkil terganggu, hal ini di sebabkan karena pihak Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pemblokiran Jaringan VPN,” ujar Rusmin.
Menurutnya, penyebab diputusnya jaringan internet dikarenakan persoalan mutasi jabatan dijajaran Pemkab Aceh Singkil, khususnya di Disdukcapil.
“Terakit hal ini, kami sudah menyampaikan ke pihak BKPSDM untuk menyelesaikannya,” lanjut Rusmin.
Dia juga menambahkan, pihak BKPSDM akan ke Jakarta pada Selasa depan untuk menjumpai Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Sementara itu akibat lumpuhnya jaringan internet, warga yang hendak melakukan entri data ke Kartu Keluarga (KK) untuk pengurusan jaminan kesehatan menjadi terganggu.
“Tadi ada warga yang hendak mengentri data di KK untuk kepengurusan BPJS, tidak bisa. Padahal itu urgent,” ujar Rusmin
Selain entri data, dinonaktifkannya jaringan internet juga menyebabkan pelayanan pendataan, perekaman dan cetak e-KTP dan pengurusan pindah domilisi juga ikut terganggu.
Rusmin berharap persoalan tersebut secepatnya terselesaikan agar pelayanan Disdukcapil kembali normal.