Wartawan : Edi Suherman
ACEH SINGKIL | BEDAHNEWS.com – PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Singkil melakukan sosialisasi penyesuaian tarif penyeberangan terhadap Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Syahbandar, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Jasa Raharja, Pos AL Singkil, Polsek Singkil, Koramil Singkil serta sejumlah penumpang pengusaha angkutan dan supir pengangkutan, Rabu (30/10).
General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Singkil Agus M Harun menyebutkan, penyesuaian tarif baru ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh no 70 tahun 2019 yaitu tentang perubahan yang kedua atas Pergub Aceh no 5 tahun 2015 tentang tarif angkutan penyeberangan untuk penumpang kelas ekonomi, kendaraan, alat-alat-berat dan barang hewan antar kabupaten di dalam Provinsi Aceh.
“Sebenarnya kenaikan ini untuk penyesuaian saja, sebab subsidi pelayaran sudah dicabut. Apalagi memang sudah empat tahun tidak ada kenaikan harga tiket,” ujar syarul.
Lanjutnya, sejalan dengan penyesuaian harga tersebut, pihaknya juga telah menambah fasilitas sebagai pelayanan bagi pengguna jasa kapal penyeberangan itu. Saat ini ditiga armada yang melayani tiga rute telah disediakan ruangan Laktasi. Yakni ruangan untuk ibu-ibu menyusui serta lengkap fasilitas P3K dan tempat tidur nyaman.
Pihak ASDP akan menaikkan tarif penyeberangan lintasan Singkil – Sinabang dan Labuhan Haji – Sinabang (PP) mulai 1 Nopember 2019. Dengan kenaikan tarif berkisar 15 – 16 % bahkan sampai 20%, sudah termasuk asuransi.
Di dalam penyesuaian tarif baru, kenaikan penyeberangan seperti untuk penumpang dewasa yang sebelumnya hanya Rp. 40.000 per orang, dengan tarif baru naik menjadi Rp46.600 per penumpang atau ada kenaikan sebesar Rp. 6.600. Sementara tarif anak-anak naik menjadi Rp. 30.000 Kenaikan tarif baru tersebut, sudah termasuk asuransi didalamnya.
Sementara untuk kendaraan terbagi menjadi 9 golongan. Untuk golongan 1 sepeda Rp. 25.300. Gol II, Sepeda motor atau gerobak dorong Rp. 77.700.
Gol III, Sepmor diatas 500 CC becak Rp. 81.800. Gol IV mobil Jeep dan sejenisnya Rp. 644.485. Gol V, Bus truck barang sejenisnya panjang 7 meter Rp. 1.076.000. Kemudian untuk bawaan barang atau hewan, per ton/kubik atau meter Rp. 33.500.
Pihak ASDP menghimbau agar penyesuaian tarif baru ini dapat diterima oleh masyarakat. Kemudian setiap penumpang diharapkan membeli tiket supaya tercover asuransinya apabila terjadi kecelakaan.
Sementara dari keterangan yang dihimpun dari sejumlah masyarakat khususnya pengguna jasa angkutan penyeberangan ferry tidak merasa keberatan dan menilai wajar dengan adanya kenaikan tersebut.