BREAKING NEWS: Azhar Pandapotan Ditahan Bersama Tiga Orang Lainnya

  • Whatsapp

LANGSA | BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri Langsa menahan 4 tersangka dugaan korupsi pengadaan mesin genset 500 KVA dan instalasinya senilai 1,8 milyar dari Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2016.

Keempat tersangka masing-masing Wakil Direktur Administrasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa Azhar Pandapotan selaku KPA dan PPK, Dedi Iskandar selaku anggota Pokja, Dony Sukma Direktur CV. Indodaya Bio Mandiri, dan Sutrisno Direktur CV. Serasi Nusa Indomec.

Muat Lebih

Saat ini keempat tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Langsa oleh pihak penyidik Kejaksaan selama 20 sejak 29 Oktober 2019 s/d 17 November 2019.

Dalam pengadaan tersebut, berdasarkan dari tiga harga pembanding yakni CV. Satya Abadi, CV. J&J Powerindo dan CV. Indojaya Sinergi, dari ketiga perusahaan tersebut tidak benar sebagai harga pembanding atau dipalsukan.

Dalam proses lelang pihak Pokja Dedi Iskandar berdasarkan atas perintah PPK Azhar Pandapotan memerintahkan agar ada bintang dalam pengadaan ini dan nanti akan dihubungi oleh Sutrisno. Bahwa Sutrisno menghubungi Dedi Iskandar untuk saling mengirim data-data harga penawaran melalui email Dedi Iskandar dan Sutrisno.

Didalam melakukan penawaran ini Sutrisno mempunyai perusahaan sendiri yakni CV. Serasi Nusa Indomec dan kemudian meminjam perusahaan dari Medan yakni CV. Jovi Kurnia, sedangkan untuk perusahaan pemenang yakni CV. Indodaya Bio Mandiri dengan direktur Dony Sukma yang juga merupakan rekanan dari Sutrisno.

Dalam pelelangan tersebut terjadi persekongkolan sehingga berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI no 28/LHP/XXI/2019 tanggal 16 September 2019 telah terjadi kerugian keuangan negara  sebesar Rp. 269.675.190.

Akibat dari pelelangan yang tidak benar dikarenakan CV. Indodaya Bio Mandiri dimenangkan oleh Pokja tanpa kualifikasi yang benar dan didalam pelaksanaan tersebut CV. Indodaya Bio Mandiri tidak mengerjakan pelaksanaan akan tetapi CV. J&J Powerindo yang melaksanakan pekerjaan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *