Wartawan : Jefry Boy Isny
LANGSA | BEDAHNEWS.com – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa kembali berhasil mengungkap 3 (tiga) tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Langsa Kota, Kamis (24/10).
Kapolres Kota Langsa AKBP Andy Hermawan SIK, MSC, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Wijaya Yudi Stira Putra, SH mengatakan, penangkapan tersangka adanya informasi dari masyarakat bahwa salah seorang DPO Satresnarkoba Polres Langsa SW alias YY sudah kembali pulang ke rumahnya di Gampong Jawa Belakang Kecamatan Langsa Kota.
Menindak lanjuti informasi tersebut, tanpa menunda waktu lebih lama Unit Opsnal yang langsung di pimpin Kasat Resnarkoba Polres Langsa IPTU Wijaya Yudi Stira Putra, SH, segera meluncur ke lokasi dengan melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud.
Tim berhasil megamankan tersangka seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SW Alias YY, (26), bersama barang bukti 2 (dua) paket sabu yang terbungkus dengan plastik klip dengan berat 0,37 Gram yang disembunyikan di dalam lipatan baju didalam rumahnya dan 1 (satu) unit HP merk LG warna hitam.
Tersangka mengaku barang tersebut didapat dari temannya yang bernama JR dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Menindak lanjuti pengakuan tersangka, dalam hitungan menit Unit Opsnal Sat Resnarkoba tiba di lokasi Gampong/Desa Paya Bujok Blang Pase Lorong Nahrisah, Kecamatan Langsa Kota. Setelah dilakukan penggerebekan petugas juga berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka liannya, berinisial SP (57) dan JR (29) yang keduanya merupakan ayah dan anak dengan warga Gampong Paya Bujok Blang Paseh, Lorong, Nahrisa, Kecamatan Langsa Kota.
Dari tersangka SP (57) beserta Anaknya JR (29) polisi mengamankan 2 (dua) paket sabu yang terbungkus dengan plastik klip dengan berat 10,37 Gram, 19 (sembilan belas) paket Sabu yang terbungkus dengan plastik klip dengan berat 11,10 Gram, 1 (satu) timbangan digital warna hitam, 30 (tiga puluh) plastik klip, 1 (satu) gunting, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Strawberry warna putih, 3 (tiga) korek mancis, 1 (satu) dompet warna orange dan 1 (satu) kotak rokok Marlboro.
Barang bukti tersebut ditemukan diruang tamu rumah yang diselipkan pada kursi/sofa. Tersangka SP merupakan residivis dalam kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman di Lapas Klas II B Langsa selama 1,6 tahun penjara. Ketiga Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.