Edarkan Ganja dan Sabu, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi

  • Whatsapp

Wartawan : Jefry Boy Isny

LANGSA | BEDAHNEWS.com – Satresnarkoba Polres Kota Langsa mengamankan seorang tersangka DE (20) warga Gampong Paya Bujok Blang Pase, Lr Narisah, Kecamatan Langsa Kota diduga mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja di Gampong Jawa Tengah, Kecamatan Langsa Kota,, tepatnya depan SDN 5 Kota Langsa, Selasa malam (22/10).

Muat Lebih

Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Drs. H Agus Sarjito, melalui Kapolres Langsa, AKBP Andi Hermawan SIK, Msc melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa, IPTU, Wijaya Yudi Stira  SH, mengatakan,penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di seputaran Gampong Jawa Tengah sering di jadikan tempat  transaksi narkoba.

Mendapat informasi tersebut, unit opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat meluncur ke lokasi untuk melakukan pengintaian dan membekuk tersangka DE (20) di pinggir jalan depan SDN 5 Kota Langsa.

Setelah dilakukan pengeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari tersangka ditemukan 2 jenis narkoba 1 (satu) paket sabu yang terbungkus dengan plastik klip tembus pandang dengan berat 0,18 Gram, 1 (satu) paket ganja yang terbungkus dengan kertas warna putih dengan berat 1,43 Gram, dan uang tunai sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Berdasarkan keterangan tersangka DE mendapatkan sabu dan ganja tersebut dari temannya yang berinisial J (DPO) dengan cara dibelinya. Selanjutnya Tsk dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *