Wartawan : Mulyono
LANGKAT | BEDAHNEWS.com – Polsek Besitang mengamankan seorang tersangka laki-laki MR (27) warga Dusun XI Desa Halaban Kecmatan Besitang Kabupaten Langkat menyimpan, menguasai, memiliki dan menyalah gunakan narkotika jenis sabu, Jumat (18/10) di Jl. Medan-Banda Aceh Dusun XV Gita Bersama Desa Halaban Jati Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.
Dari tangan tersangka polisi menyita 2 (dua) bungkus plastik kecil yang diduga berisikan sabu dalam sebuah kotak rokok seberat 0,17 gram.
Berdasarkan pers release Humas Polres Langkat, Jumat 18 Oktober 2019 sekira pukul 16.00 wib polisi mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki sedang membawa narkotika jenis sabu di Jln Medan-Banda Aceh Dussn XV Gita Bersama Desa Halaban Jati Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, tepatnya didepan toko jam tangan.
Kemudian tim langsung bergerak menuju TKP, karna merasa diikuti petugas, tersangka langsung membuang bungkus rokok yang ternyata didalamnya terdapat 2 bungkus plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Besitang guna diproses lebih lanjut.