Edarkan Ganja, Tukang Becak Motor Ditangkap

  • Whatsapp

Wartawan : M. Syaharuddin

LANGSA | BEDAHNEWS.com – Satresnarkoba Polres Langsa mengamankan seorang tersangka pengedar ganja, IR (36), warga Dusun Rukun, Ganpong Blang Kecamatan Langsa Kota.

Muat Lebih

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, Senin (14/10) menyebutkan, tersangka IR yang sehari-hari bekerja sebagai penarik becak bermotor (betor) ini ditangkap berkat laporan masyarakat.

Dirincikan Kasat Resnarkoba, bersama IR, pihak berwajib berhasil menyita barang bukti 8 amplop ganja seberat 12,68 gram dan uang tunai Rp 132 ribu.

Tersangka IR ditangkap pada Jumat (11/10) sekitar pukul 22.00 wib, disebuah warung kawasan perumahan Pusong, Gampong Lhoek Banie, Kecamatan Langsa Barat.

Kepada polisi tersangka IR mengaku awalnya membeli sebanyak 1 paket besar ganja kering, dari seorang temannya yang berinisial A kini DPO seharga Rp 500 ribu.

Lalu tersangka IR memaketkan ganja tersebut menjadi 20 paket-paket kecil, dan sudah dijualnya sebanyak 12 paket dengan harga setiap paketnya Rp 10 ribu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *