Simpan 20 Kg Sabu di Rumah, Oknum Pegawai Lapas dan Istri Dibekuk

  • Whatsapp

Wartawan : Jefry Boy Isny

LANGSA | BEDAHNEWS.com – Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil meringkus seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Lapas Kelas IIB  Langsa berinisial DT (36) dan istrinya NM (31) bersama barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 20,5 Kg di rumahnya Dusun Petua Amin Desa Gampong Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur.

Muat Lebih

Keduanya ditangkap dilokasi berbeda Senin 7 Oktober 2019. DT ditangkap di seputaran Kota Langsa, sedangkan istrinya NM ditangkap dirumahnya di Dusun Petua Amin Desa Gampong Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari mengatakan Jumat, (11/10) mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika dari Malaysia menuju perairan Aceh Timur dengan mengunakan boat. Dari hasil penyelidikan yang diperoleh beserta informasi yang diterima Tim BNN bahwasanya ada seorang oknum ASN/petugas sipir di Lapas kelas IIB Langsa terlibat dalam penyelundupan tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya tim BNN berhasil menemukan 19 bungkus berukuran besar narkotika jenis sabu disebelah lemari dapur, selanjutnya NM juga menunjukkan narkotika jenis sabu lainnya sebanyak 1 bungkus ukuran sedang di dalam lemari dapur tersebut.

Menurut pengakuan DT, narkoba tersebut dibawa langsung dari Malaysia melalui jalur laut menggunakan speed boat dengan jumlah 48 bungkus atau 48 Kg sabu, sebagian sabu tersebut sudah sempat di distribusikan sebanyak 18 bungkus/kg dan 10 bungkus/kg, baik itu diantar sendiri maupun di ambil langsung ke tersangka DT.

Selain 20 kg sabu, tim BNN juga mengamankan barang bukti mobil Honda Civic BK 6 RY, 2 unit handphone milik keduanya, dan beberapa kartu identitas.Terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2  dan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

Saat ini tim lapangan BNN masih melakukan pengembangan, untuk pencarian dan pengejaran terhadap beberapa orang pelaku lainnya yang terlibat.

Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan Ham Propinsi Aceh Meurah Budiman Bcip yang didampingi oleh Kalapas Narkotika Kelas III Kota Langsa Yusrizal SH mengatakan, terkait keterlibatan pegawai Lapas, pihaknya langsung membentuk tim untuk melakukan penindakan berupa razia serta melakukan tes urine kepada selauruh petugas sipir baik itu di Lapas Narkotika Kelas III Kota Langsa, Lapas Kelas II B Kuala Simpang dan Lapas Kelas II B Kota Langsa.

“Mengenai Petugas Sipir  DT,  Kami dari Kantor Wilayah Hukum dan Ham Propinsi Aceh masih menunggu surat perintah penahanan dari BNN, setelah kami menerima surat tersebut maka yang bersangkutan akan diusulkan (PDTH)  Pemberhentian Dengan Tidak Hormat,” Tegas,  Kadiv Pas Kanwil Hukum dan Ham Propinsi Aceh.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *