Wartawan : Mulyono
LANGKAT | BEDAHNEWS.com – Personil Reskrim Polsek Besitang mengamankan dua tersangka tindak pidana pencurian pemberatan di warung/kedai di Lingkungan VI Damar Laut Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, Selasa tgl (8/10) pukul 16.30 wib.
Tersangka AD (23) waga Lingkungan IV Kampung Lama Kelurahan Kampung Lama Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat dan SU (20) warga Dsn IV Seisirah Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat diamankan polisi dirumahnya.
Berdasarkan pers release Humas Polres Langkat, polisi mengamankan barang bukti berupa 27 botol minyak bensin, 10 kg beras, 2 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 10 bungkus rokok merk mansion dan berbagai macam jajanan serta uang sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah).
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan personil Polsek Besitang guna proses penyelidikan lebih lanjut.