Wartawan : Mulyono
LANGKAT | BEDAHNEWS.com – Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka pelaku tindak pidana narkotika memiliki, menguasai, menyimpan narkotika jenis sabu-sabu tanpa izin.
Kedua tersangka yakni, MR (22) warga Jln Jurung Lingkungan X Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat dan HF (35) warga Jln. Jurung Lingkungan IX Kelurahan Pekan T. Pura Kecamatan T. Pura Kabupaten Langkat.
Keduanya ditangkap polisi Senin 07 Oktober 2019 sekira pukul 16.05 wib di Benteng Jln. Udang Lingkungan X Kelurahan Pekan T. Pura Kecamatan T. Pura Kabupaten Langkat dalam operasi Antik 2019.
Dari tangan tersangka polisi menyita 1 paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu sabu brutto 0,18 gram dan 1 unit sepeda motor.
Berdasarkan pers release Humas Polres Langkat, penangkapan berawal adanya informasi bahwa di TKP dua orang tersangka yang mengendarai 1 unit sepeda motor vario merah sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Meski tersangka sempat mencoba membuang barang bukti, namun tersangka mengakui memiliki barang haram tersebut untuk dikonsumsi. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Tanjung Pura guna kepentingan penyidikan, dan diproses hukum yang berlaku.