Wartawan : Mulyono
LANGKAT | BEDAHNEWS.com – Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan berhasil menangkap seorang tersangka Waria yang miliki sabu-sabu. Tersangka AS (26) warga Jln. Imam Bonjol Gg. Amal Lk. II Kelurahan Brandan Timur Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat -diamankan polisi di Jln. Imam Bonjol Kelurahan Brandan Timur Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 6 paket plastik klip bening les merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah kotak plastik warna pink yang didalamnya dimasukan 6 paket plastik klip bening les merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 40 bungkus plastik klip bening les merah ukuran kecil yang kosong, 1 buah kaca pirek warna bening, 1 buah mancis warna biru, 1 buah kotak rokok magnum black kaleng yang didalamnya dimasukan 1 buah kaca pirek warna bening, dan 1 buah Mancis warna biru.
Berdasarkan pers release Humas Polres Langkat, kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat Senin 7 Oktober 2019 sekira pukul. 12.40 wib. Mendapat informasi yang akurat dari masyarakat bahwa di TKP ada seorang laki-laki yang sedang membawa narkotika jenis sabu, Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan melakukan pengintaian selanjutnya melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka AS.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP, ditemukan barang bukti seperti tersebut diatas yang dimasukkan kedalam pakaian dalam. Setelah ditanyai tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut milik DD dan untuk dijual. Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa Ke Polsek Pkl. Brandan guna diproses hukum.