Wartawan : Chairul
ACEH UTARA | BEDAHNEWS.com – Puluhan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang tergabung dalam Forum Silaturrahmi Ormas se-Aceh Utara melakukan konvoi dengan menggunakan kenderaan mobil dan motor dalam rangka mensosialisasikan seruan bersama, Sabtu (5/10) sore.
Ada dua poin dalam seruan yang dimaksud yaitu anak usia 17 tahun kebawah tidak dibenarkan berkeliaran pada jam belajar dan malam hari tanpa pendampingan orangtua maupun wali. Dan, kaum wanita tidak dibenarkan berkeliaran dimalam hari tanpa didampingi suami.
Ketua Forum Silaturrahmi Ormas se-Aceh Utara, Waled Sirajuddin, mengatakan pihaknya akan terus mensosialisasikan dua poin seruan tersebut hingga ke pelosok desa mengingat poin ini telah dideklarasikan bersama Forkopimda Aceh Utara pada 10 Juli 2019 lalu di Mesjid Agung Baiturrahim Aceh Utara.
“Untuk hari ini kami laksanakan dulu ke wilayah Timur Aceh Utara dalam rangka mensosialisasikan dua poin tersebut, ini langkah pertama. Insyaallah, kedepan kita lanjutkan ke wilayah Tengah dan Utara. Sebelumnya kami dan Forkopimda sudah duduk membahas poin ini,” ujar Waled.
Untuk itu pihaknya meminta segenap masyarakat untuk mendukung program penyelamatan generasi dan amar ma’ruf nahi mungkar yaitu usia 17 tahun kebawah tidak dibenarkan berkeliaran pada jam belajar dan malam hari tanpa pendampingan orangtua maupun wali, dan kaum wanita tidak dibenarkan berkeliaran dimalam hari tanpa didampingi suami.
“Maka karena demikian, kami memohon kepada Pemerintah Gampong (Desa) untuk menjadikan dua poin itu sebagai Qanun Gampong. Kami juga memohon kepada pemilik cafe, dan warung untuk tidak memberikan fasilitas kepada anak dibawah 17 tahun,” tandas Waled.
Adapun dalam pelaksanaan konvoi tersebut turut mendapat pengawalan dari Kepolisian Satlantas dan Sat Sabhara Polres Aceh Utara. Peserta juga memberikan selebaran yang berisi himbauan terkait pemberlakuan itu.