Polsek Hinai Amankan 2 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

  • Whatsapp

Wartawan : Mulyono

LANGKAT | BEDAHNEWS.com – Unit Reskrim Polsek Hinai mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua tempat berbeda. Tersangka pertama MA (15) warga Dusun IV Desa Suka Dame Timur Kecamatan Hinai diamankan Selasa, 01 Oktober 2019 sekira pukul 23.00 wib, dan tersangka SH (25) warga Dusun IV Desa Suka Dame Timur Kecamatan Hinai diamankan di Dusun II Desa Batu Malenggang Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.  Rabu, 02 Oktober  2019 sekira pukul 01.30 wib.

Muat Lebih

Dari TKP pertama polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil klip bening dibungkus dengan plastik warna hijau seberat 0.30 gram,  1 (Satu) dan 1 unit sepeda motor Viksen warna merah BK 6667 PAT.

TKP kedua polisi menemukan 1 (satu) bungkus rokok sempurna berisikan 3 (tiga) bungkus paket kecil klip bening yang diduga narkoba jenis sabu dan 3 (tiga) bungkus paket plastik klip sedang yang berisikan sabu dengan berat keseluruhan 2.95 Gram. Polisi juga mengamankan uang Rp.250.000.(Dua ratus lima puluh ribu), 1(satu) buah HP warna Hitam Merk HITEC dan 1(Satu) buah kaca pirek.

Berdasarkan Pers release Humas Polres Langkat penangkapan pertama pada hari Selasa tanggal  01 Oktober 2019 sekira Pukul 23.00 wib didapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP Dsn I Desa Suka Dame Timur Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat sering  terjadi transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, atas perintah Kapolsek AKP. Sayuti Malik memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Nelson M, beserta anggota untuk melakukan lidik dan selanjutnya Kanit Reskrim beserta anggota berangkat menuju TKP, dan dari hasil lidik ternyata benar bahwa 2 (dua) orang laki-laki sedang berboncengan mengendarai sepeda motor merk yamaha vixion warna merah BK 6677 PAT pada saat dilakukan penyetopan satu orang melarikan diri dan yang mengendarai sepeda motor MA  dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti satu paket kecil klip bening yang berisikan narkoba diduga sabu-sabu.

Dari kantong baju terlapor setelah dilakukan interogasi terlapor mengaku barang bukti sabu tersebut berasal dari SH dan karena keadaan yang sangat perlu dan mendesak Kanit Reskrim beserta anggota segera melakukan lidik pengembangan dan melakukan penangkapan kedua.

Penangkapan kedua dilakukan pada hari Rabu, 02 Oktobet 2019, sekira pukul 01.30 wib, berdasarkan Hasil introgasi tersebut, kemudian Kapolsek Hinai Akp. Sayuti Malik dan Kanit Reskrim Iptu Nelson M beserta anggota melakukan pengintaian di TKP kedua Dsn. II Desa Batu Malenggang Kecamatan Hinai untuk mencari seseorang yang bernama SH.

Setelah melihat keberadaan SH didalam rumah ruko dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti berupa 1 bungkus rokok sempurna yang berisikan 6 paket kecil dan sedang dibungkus dengan plastik Klip bening yang berisikan sabu-sabu dan pelaku SH mengakuinya barang tersebut miliknya.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Hinai untuk pemeriksaan proses hukum selanjutnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *