Wartawan : Mulyono
LANGKAT | BEDAHNEWS.com – Unit Reskrim Polsek Kuala berhasil mengamankan seorang tersangka ES (33) warga Lingkungan II Kamp. Lori Kelurahan Pekan Kuala Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat yang diduga menyimpan, menguasai, memiliki dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu Selasa (1/10) sekira pukul 22.00 wib.
Polisi mengamankan tersangka di Lingkungan IV Keluahan Pekan Kuala Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat besertabarang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu – sabu seberat 0.13 gram.
Berdasarkan Pers release Humas Polres Langkat, pada Selasa tanggal 01 Oktober 2019 sekira pukul 21.30 wib, Kanit Reskrim Polsek Kuala mendapatkan informasi yang dapat dipercaya bahwa ada seseorang laki-laki yang bernama panggilan EKIN sedang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu disebuah lokasi permainan game (tutup pada saat kejadian) yang terletak di Lingkungan IV Kelurahan Pekan Kuala Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat.
Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Reskrim temerintahkan Tim opsnal Polsek Kuala untuk menindak lanjutinya informasi tersebut. Sesampainya di tempat yang di informasikan tersebut tim opsnal Polsek Kuala melihat laki-laki yang di informasikan tersebut sedang duduk di depan pintu ruko. Selanjutnya tim opsnal Polsek Kuala langsung melakukan penangkapan dan saat itu pelaku sempat membuangkan bungkusan kecil kebawah tempat duduk pelaku dengan tangan kanannya, akan tetapi tim melihat dan mengetahui perbuatan pelaku tersebut, selanjutnya tim menyuruh pelaku untuk mengambil bungkusan tersebut, ternyata bungkusan tersebut merupakan 1 (satu) plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu – sabu.
Saat ini tersangka ES dan barang bukti diamankan ke Polsek Kuala guna proses lebih lanjut.