Wartawan : Jefry Boy Isny
LANGSA | BEDAHNEWS.com – Satuan Resintel Polsek Langsa Barat meringkus seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu YI (29) warga Paya Bujok Tunong Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa Rabu, 2 Oktober 2019 sekira pukul 01:00 wib.
Kapolres Kota Langsa AKBP Andy Hermawan SIK. MSc melalui Kapolsek Langsa Barat IPDA Mulyadi SE dalam siaran persnya membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan tersangka berinisial YI (29), warga Paya Bujok Tunong Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa. Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat dilakukan penangkapan tepat dalam kawasan Gampong Jawa Muka Kecamatan Langsa Kota. Adapun barang bukti yang berhasil didapat dari tersangka berupa 5 (lima) paket sabu seberat 0,61 gram“. Terang Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, mendapat laporan tersebut dengan gerak cepat tim Opsnal Resintel Polsek Langsa Barat meluncur ke lokasi untuk mendalami informasi tersebut dengan melakukan pemantauan dan pengintaian di TKP dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Setelah tersangka berhasil ditangkap dan di intrograsi oleh anggota Satuan Resintel, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut dibeli dari A, warga Aceh Timur, seharga Rp 400.000.(Empat Ratus Ribu Rupiah), Kini tersangka dan barang bukti langsung di giring ke Mapolsek Langsa Barat guna diproses lebih lanjut“. Tutup Kapolsek Langsa Barat IPDA Mulyadi SE.