Polsek Besitang Amankan Tersangka Penggelapan Sepeda Motor

  • Whatsapp

Wartawan : Mulyono

LANGKAT | BEDAHNEWS.com – Unit Reskrim Polsek Besitang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka EF (22) warga Dusun Namu Datok Desa Namu Mbelin Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat diduga melakukan penggelapan sepeda motor.

Muat Lebih

Berdasarkan Pers release Humas Polres Langkat tersangka diamankan di Jln Lintas Medan B. Aceh Tangkahan Lagan Kec. Sei Lepan Kab. Langkat.

Korban Rina wati (32) beralamat Dusun Ringin Desa Ringin Kec. Batang Gansal Riau.

Pada Selasa tgl 01 Oktober 2019 Kapolsek Besitang Akp Adi Alfian SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku EF kasus penggelapan Sp Motor sesuai degan LP diatas sedang berada di Jln Lintas Medan B. Aceh tepatnya di Tangkahan Lagan Kec. Sei Lepan.

Atas informasi tersebut Kapolsek Akp Adi Alfian SH memerintah Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait agar terhadap pelaku dilakukan penyelidikan sekaligus penangkapan selanjutnya oleh Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait memimpin anggota Opsnal unit reskrim Polsek Besitang untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

Sekitar pkl 15.00 Wib Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait beserta anggota Reskrim bergerak menuju informasi tersebut dan sesampainya dilokasi anggota melihat keberadaan pelaku sedang berdiri dipinggir jalan selanjutnya anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku sekaligus dilakukan pengembangan  penjualan barang bukti 1 ( satu ) unit Ranmor sp mtr Merk Honda jenis Revo warna hitam dengan No Rangka MH1JBK11XKK605257 dan No Mesin JBKJE1601600 dgn Plat BK 2370 PBF ke daerah Besilam Bukit Dinding Kec. Stabat Kab. Langkat namun tdk ditemukan dan selanjutnya tersangka di boyong ke Polsek Besitang guna proses lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *