Polsek Salapian Ciduk Tersangka Pengguna Narkotika Jenis Sabu

  • Whatsapp

Wartawan : Mulyono

LANGKAT | BEDAHNEWS.com – Unit Reskrim Polsek Salapian Kabupaten Langkat  melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan  AP (40) warga Dusun I Pamah Tambunan Desa Pamah Tambunan Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu- sabu.

Muat Lebih

Dalam Pers Release Humas Polres Langkat menyebutkan Selasa (1/10), dari tangan tersangka polisi mengamankan 1 (satu) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) set alat hisap sabu terbuat dari botol minuman Aqua, dan 1 (satu) buah mancis.

Penangkapan tersangka pada hari Selasa 01 Oktober 2019 sekira pukul 08.00  wib setelah adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di TKP ada seorang perempuan yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian Kapolsek Salapian AKP Junaidi, SH memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan, dan berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan dinyatakan benar bahwa adanya seseorang yang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Atas dasar tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumah pelaku dan ditemukan barang bukti tersebut diatas. Kemudian dilakukan introgasi kepada pelaku dan pelaku membenarkan bahwa ianya baru menggunakan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Salapian untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *