Polsek Pangkalan Susu Ciduk Tersangka Pengedar Ganja

  • Whatsapp

Wartawan : Mulyono

LANGKAT | BEDAHNEWS.com – Personil Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu Kabupaten Langkat mengamankan seorang tersangka perempuan UK (45) warga Jln Gotong Royong Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat pelaku tindak pidana narkotika memiliki,  menguasai, menyimpan narkotika diduga jenis ganja tanpa izin 30 September 2019 sekira pukul 21.00 Wib.

Muat Lebih

Tersangka diamankan di sebuah warung di jalan Nurul Huda Linkungan IX Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat. Dari tangan tersangka polisi mengamankan 9(sembilan) paket kecil diduga berisi narkotika jenis ganja seberat 18,04 gram, 1(satu)buah dompet ukuran sedang warna hitam, dan 3(tiga) lembar uang pecahan 10.000(sepuluh ribu rupiah).

Berdasarkan Pers Release Humas Poles Langkat pada hari Senin tanggal 30 September 2019 sekira pukul 20.30 wib, personil Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak di percaya yang menginformasikan bahwasanya disuatu tempat sebuah warung di Linkungan IX Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat (tepatnya di daerah terminal pangkalan susu)  tempat beredarnya narkoba jenis ganja.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Pangkalan susu AKP Slamet Riyadi, SH, MH bersama Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Susu IPTU Mardianto dan anggota opsnal bergerak ke TKP tersebut. Sesampainya di TKP sekira pukul 21.00 wib Kapolsek dan Kanit Reskrim beserta personil unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu langsung melakukan penggrebekan sebuah warung yang terletak di Jln. Nurul Huda Linkungan IX Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat tepatnya didalam terminal Pangkalan Susu tempat transaksi narkoba jenis ganja dan di temukan 1 orang perempuan sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan informan.
Kemudian dilakukan penggeledahan tempat dan terhadap perempuan  tersebut dan ditemukan barang bukti, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Pangkalan Susu guna proses sesuai dengan hukum yang berlaku dinegara RI.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *