Tolak RUU KUHP-Revisi UU KPK, Mahasiswa Demo DPR Aceh Singkil 

  • Whatsapp

Wartawan : Edi Suherman

ACEH SINGKIL | BEDAHNEWS.com – Ratusan mahasiswa STAI Syekh Abdur Rauf, STIP Yashafa dan Akper Yappkes yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Aceh Singkil (AMAS) , menggelar aksi unjuk rasa damai di kantor DPRK Aceh Singkil, Jumat (27/9).

Muat Lebih

Aksi unjuk rasa tersebut menolak keras RUU KPK, dan RKUHP, dimana terdapat beberapa pasal yang kontroversi didalamnya yang dianggap merugikan masyarakat Indonesia.

Beberapa pasal RKUHP yang kontroversi diantaranya pasal 218 RUU KUHP jurnalis dan warganet yang menyampaikan kritik dan saran kepada presiden didenda 3,5 tahun, pasal 432 wanita pekerja pulang malam terlunta-lunta dijalan di anggap gelandangan didenda Rp 1 juta dan pasal 604 RUU KUHP koruptor terancam di pidana 2 tahun. Aksi tersebut sekaligus mengecam tindakan revrensif oleh oknum-oknum polri yang tidak bertanggungjawab.

Usai menyampaikan orasi para mahasiswa dan anggota dewan pun duduk bersama di teras kantor DPRK aceh singkil untuk berdialog, kemudian para mahasiswa pun menyampaikan aspirasinya kepada para wakil rakyat, yang ditanggapi dengan baik.

Pihak DPRK sepakat akan menyurati Pemerintah Pusat dan DPR RI, DPRK Aceh Singkil dan mahasiswa menolak tentang RUU KPK dan RKUHP yang rencananya disahkan menjadi undang-undang.

Para anggota dewan secara bergantian menanggapi tuntutan dari mahasiswa dengan yel-yel hidup mahasiswa, hidup KPK, hidup Indonesia, hidup polri, hidup TNI, yang disambut mahasiswa bersama dengan semangat dan tepukan tangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *