Wartawan : Wira
ACEH TIMUR | BEDAHNEWS.com – Satreskrim dan Intelkam Polsek Birem Bayeun mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu , Rabu(18/9) di Dusun Peutua Abbas Gampong Paya Plawi Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti 1 paket sedang narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik tembus pandang seberat 0,72 gram dan 16 paket kecil seberat 1.10 gram, 1 kotak bungkus rokok Ardath dan 1 unit HP samsung lipat warna hitam.
Kapolsek Birem Bayeun Iptu Aiyub, SE menyebutkan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah warung yang terletak di Dusun Peutua Abbas Gampong Paya Plawi Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur, ada seorang laki laki yang memiliki dan menjual sabu.
Setelah mendapat informasi tersebut anggota Satreskrim dan Sat Intelkam beserta anggota jaga langsung menuju TKP.
Saat dilakukan penggeledahan didalam rumah dan terhadap tersangka Zulkifli (31) polisi menemukan barang bukti tersebut yang dimasukkan didalam bungkus rokok.
Tersangka mengaku barang bukti tersebut didapat dari seorang laki laki yang bernama Habibi. Namun saat polisi menuju kerumah Habibi yang bersangkutaN telah melarikan diri.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Birem Bayeun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Birem Bayeun Iptu Aiyub, SE menambahkan, pihaknya akan terus memburu pelaku pengedar narkoba yang ada di wilayahnya.