Penulis : Nurrizal Kahfi (Ketua Barisan Rakyat Anti Korupsi Aceh Singkil)
“Terima kasih Ogek Sazali kami tau, perjuanganmu untuk Aceh Singkil”
Berdasarkan Undang-Undang RI nomor 14 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten TK.II Aceh Singkil yang kini sudah memasuki usia 20 tahun lima bulan, masyarakat masih yakin dan percaya serta menanti pemerintahan Dulmusrid-Sazali (DULSAZA) melakukan perubahan itu demi terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil dan bermartabat.
Namun semua berpulang kepada masyarakat itu sendiri, artinya masyarakat haruslah siap merubah kebiasaan, dan perilaku, sepanjang tidak bertentangan dengan norma-norma agama, adat dan budaya, Insyaallah Aceh Singkil terbebas dari belenggu kemiskinan, dan demikian juga sebaliknya bahwa Pemda Aceh Singkil juga harus lebih siap seperti PNS/ASN.
Mereka harus sadar bahwa mereka hadir sebagai abdi bangsa dan abdi masyarakat (pelayan masyarakat) dan bukan sebaliknya untuk dilayani.
Seluruh penyelenggara di Pemda Aceh Singkil juga harus bebas dan bersih dari segala bentuk tindak pidana Korupsi, Kolusi,dan Nepotisme(KKN), sepanjang KKN masih bergentayangan menggorogoti uang negara (notabena uang rakyat) jangan berharap dan bermimpi Aceh Singkil terlepas dari kemiskinan.
Kami salut, dan tahu bahwa Ogek Sazali telah banyak berbuat dan menyelamatkan Aceh Singkil demi bumi tercinta sekata sepekat ini. Ayo !!! Bangkit lawan Korupsi.