Satreskrim Polres Langsa Amankan 5 Pemain Judi Online

  • Whatsapp

LANGSA | BEDAHNEWS.com – Satreskrim Polres Langsa menggrebek sejumah Warung Internet (Warnet) yang ada di Kota Langsa, Selasa (10/9). Dari penggrebekan tersebut polisi mengamankan 5 orang tersangka disejumlah warnet berbeda beserta barang bukti berupa komputer, uang sebesar Rp. 8.000.000 rupiah, handphone, Id judi online dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kelima tersangka beserta barang bukti kini ditahan di Polres Langsa guna dilakukan pemeriksaan.

Muat Lebih

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan, SIK, M.sc menghimbau agar menghindari bentuk-bentuk judi apapun termasuk judi online dan tidak akan membiarkan hal-hal negatif lainnya muncul akibat judi tersebut.

Saya berharap ini sebagai contoh, dan tidak ada lagi contoh-contoh yang lain. Karena Id judi online ini bisa dibeli  di tempat atau warnet-warnet tertentu yang menyediakan itu, dan dia bisa main dirumah menggunakan handphone, jadi tidak hanya sebatas diwarung internet“. Harapnya.

Atas perbuatan kelima tersangka, akan dijerat dengan pasal 18 bagi yang melakukan judi online, pasal 20 bagi penjual ID dan penyedia fasilitas Qanun Propinsi Aceh no 6 tahun 2014 dengan hukuman cambuk. Dan dapat juga diterapkan pasal 45 (3) UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2018 tentan ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda sebesar 1 milyar rupiah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *