Wartawan : Mulyadi
LANGSA |BEDAHNEWS.com – Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman pemulihan kerusakan kawasan Hutan Lindung Keumuning , Sekber, Pemko Langsa dan KPH III Aceh akan membuat Rencana Kerja Umum (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk memulai langkah kerja nyata.
Anggota Sekber Masturido mengatakan, langkah-langkah tersebut dimulai dari pendataan kondisi eksisting untuk dijadikan dasar program yang akan dikembangkan, yang kemudian dilanjutkan dengan membuat grand desain ekowisata diwilayah tersebut.
Masyarakat dan Pemerintah Kota Langsa Kunci Penyelamatan Hutan Keumuning
MoU tersebut akan memberi peluang kepada Pemerintah Kota Langsa untuk dapat terlibat aktif dalam pengembalian fungsi dan peruntukkan Hutan Lindung Keumuning.
Upaya-upaya persuasif seperti sosialisasi kepada masyarakat setempat harus dikedepankan, pendampingan dan pelatihan pengembangan ekonomi alternatif perlu segera dilakukan.
Menurut Direktur WALHI Aceh M. Nur, pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan jasa lingkungan (ekowisata) adalah salah satu model ekonomi alternatif yang dapat dikembangkan.
“Instansi terkait seperti Dinas Pertanian maupun Dinas Pariwisata harus mulai serius memikirkan program dan kegiatan yang menyasar kepada masyarakat yang berada disekitar Hutan Lindung Keumuning. Akan tetapi penegakkan hukum juga harus tetap dilakukan terutama kepada para pihak yang tidak mau bekerja sama setelah upaya-upaya persuasif dilakukan“. Jelas M. Nur.
Dia juga menambahkan, peran serta masyarakat dan keseriusan Pemerintah Kota Langsa serta KPH III menjadi kunci keberhasilan upaya penyelamatan dan pengembalian fungsi Hutan Lindung Keumuning. Sehingga ancaman kekeringan dan bencana ekologi lainnya dapat diminimalisir bahkan dihindari.
WALHI Aceh sebagai salah satu penggagas lahirnya Sekber Keumuning akan terus ikut terlibat aktif dalam upaya penyelamatan Hutan Lindung Keumuning.
“Masyarakat yang berada disekitar Hutan Lindung Keumuning dilibatkan melalui skema perhutanan sosial, baik melalui skema hutan desa, kemitraan ataupun skema kerja sama pengelolaan hutan . Hanya saja perlu penyesuaian pola pertanian ataupun komoditi yang dikembangkan, dari kelapa sawit ke komoditi lain yang dapat mengembalikan fungsi hutan Keumuning sebagai Hutan Lindung” Tutupnya.
Ruang lingkup kerjasama Nota Kesepahaman antaranya mendorong ekowisata sebagai upaya perlindungan terhadap hutan lindung kemuning dan meningkatkan pemahaman masyarakat dan stakeholder dalam hal penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan dan satwa.
Diharapkan tahun 2020, ancaman terjadinya dampak lingkungan dan kekeringan diwilayah Kota Langsa dan sekitarnya dapat dicegah.
Hutan Lindung Keumuning merupakan kawasan hutan yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan WWF Indonesia pada Desember 2018, ditemukan adanya spesies kunci yaitu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) dan satwa lindung lain.
Hutan lindung Kemuning merupaan hutan penyangga yang berfungsi menyimpan cadangan air bagi Kota Langsa dan sekitarnya yang sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat tempatan.
Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh ahli perubahan iklim (naturalis dan deltares) pada Nopember 2018 bahwa telah terjadi penurunan debit air baku di Kota Langsa dan sekitarnya. Masyarakat juga mulai merasakan kesulitan untuk mendapatkan sumber air bersih dalam 10 tahun terakhir akibat rusaknya sebagian kawasan hutan lindung Kemuning karena perambahan hutan dan alih fungsi kawasan.
Hutan lindung Kemuning secara administrasi berada didua wilayah pemerintah kabupaten yaitu wilayah Pemerintahan Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Timur dengan luas ± 1.450 Ha, dan saat ini hanya bersisa 74,69% Ha Hutan yang masih berfungsi sebagai Hutan Lindung sedangkan seluas 25,31% sudah berubah fungsinya menjadi lahan perkebunan yaitu Kebun Karet, Kebun Kelapa Sawit, Kebun Pisang, dan tanaman komoditi lainnya.
Hutan lindung Kemuning memerlukan penataan dalam hal untuk mengembalikan fungsi lindung dan peruntukannya sebagai kawasan hutan penyangga cadangan air.